PENGUMUMAN
Jumat, 14 Januari 2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022-2023
Senin, 22 Maret 2021
Senin, 23 November 2020
EDARAN SEMESTER GANJIL 2020/2021
Bisa di unduh link dibawah ini jika masih kurang jelas bisa mengubungi Bendahara Madrasah
085735029917 ( Bu Supiyah )
Rabu, 18 November 2020
FORMULIR UNBK/AKM
PENGUMUMAN
bagi kelas VIII untuk mengisi Formulir UNBK ( Ujian Nasional Berbasis Komputer) Atau AKM ( Asesmen Kompetensi Minimum ) Bisa di unduh di link dibwah ini
nanti setelah di unduh di cetak/print dan di isi nanti setelah sudah lengkap di scan/foto nanti di masukkan di foemulir Google formulir : https://s.id/FORMULIR_UNBK_AKM_2021
Disiapkan yang perlu di upload di Google Formulir
1. Formulir UNBK/AKM
2. Ijazah SD/MI
3. SKHUN SD/MI
4. KK ( Kartu Keluarga )
Jika masih ada masalah/kesulitan segera hubungi No. 085204447884/085334430070
Rabu, 16 September 2020
Edaran Pengajuan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Sebagaimana surat edaran B-1802/Dt.I.I/PP.03.1/09/2020 disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang di alokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kriteria Siswa Penerima PIP
- Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah,
- Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
- Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP
- Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.