Rabu, 16 September 2020

Edaran Pengajuan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Sebagaimana surat edaran B-1802/Dt.I.I/PP.03.1/09/2020 disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang di alokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kriteria Siswa Penerima PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah,
  2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
  3. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP
  4. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.